Senin, 28 Mei 2012

Pendidikan Berkarakter


Pendidikan merupakan usaha persuasif semua pihak yang bertanggung jawab untuk mengubah keadaan diri peserta didik ke arah yang lebih baik, sehingga bila pendidikan berjalan baik diharapkan peserta didik dengan sukarela dan sadar berusaha memperbaiki keadaan dirinya.
Keadan yang lebih baik yang harus dicapai merupakan tujuan pendidikan. Secara nasional bangsa kita sudah mempunyai konsesus tujuan pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara dan aturan formal dari penjabaran udang-undang dasar tersebut.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara dinyatakan bahwa target yang harus dicapai oleh pendidikan adalah bangsa yang cerdas dan berakhlak mulia dalam bingkai keimanan dan ketakwaan, yang memberikan ruang legal bagi penanaman nilai-nilai keagamaan pada anak bangsa berikut latihan pembiasaannya dalam  kehidupan sehari-hari sebagai suatu perilaku akhlak mulia.
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa tujuan pendidikan secara nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam kajian keilmuan untuk memudahkan evaluasi pendidikan dikenal tiga ranah perubahan yang harus dicermati dalam proses pendidikan yaitu ranah pemikiran, ranah ketrampilan kerja, dan ranah sikap. Dalam ini pendidikan dapat dipandang sebagai suatu proses yang diusahakan untuk mengantarkan peserta didik dengan segala sifat dasar alamiahnya menuju manusia yang cerdas pemikirannya, mampu bekerja dengan trampil, dan bersikap baik.
Indikator pemikiran yang cerdas diantaranya adalah mempunyai kemampuan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan benar berupa ilmu pengetahuan yang dibutuhkan bagi kelangsungan dan kelayakan hidupnya, mampu mengelola informasi tersebut dan mampu mengambil keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan untuk mengatasi permasalahan hidupnya berdasarkan informasi yang diperolehnya. 
Manusia yang mampu bekerja dengan trampil mempunyai indikator diantaranya adalah selalu berusaha berlatih mewujudkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dalam perbuatan nyata dengan sebaik-baiknya sehingga mampu melakukan aktivitas kehidupannya secara normal, dan mempunyai keahlian bidang kerja tertentu yang sesuai dengan bakat dan minat yang dimilikinya untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Dan manusia yang bersikap baik mempunyai indikator diantaranya yaitu : bersedia dengan sukarela mentaati peraturan yang berlaku, menghargai hak orang lain, menghormati adanya perbedaan dengan orang lain, tidak berbuat onar, ikut membantu terwujudnya kehidupan bersama yang harmonis dan suka membantu orang lain.
Ranah pendidikan sikap inilah yang akan banyak memberikan karakter bagi anak bangsa ini. Untuk dapat berhasil mencapai indikator ranah pendidikan sikap ini diperlukan upaya-upaya proses pendidikan. Upaya-upaya itu akan tergantung pada pendekatan yang dilakukan dalam memandang watak dasar manusia agar dapat dibawa pada keadaan manusia yang bersikap baik.
Satu alternatif  yang mungkin untuk memperkirakan watak dasar manusia adalah dengan pandangan keilmuan murni hasil pemikiran manusia tanpa campur tangan agama yaitu dengan pendekatan ilmu antropologi dan ilmu sosiologi, namun ini akan mengandung resiko besar karena kesimpulan yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang hanya mungkin dilakukan dengan sampel populasi manusia yang terbatas dengan masa waktu tertentu. Siapa yang dapat menjamin bahwa keadaan sampel yang diambil mewakili keadaan seluruh populasi ? Siapa yang dapat menjamin bahwa keadaan populasi sekarang akan sama dengan keadaan populasi di masa yang akan datang? Dang lebih parah lagi jika ternyata sampel yang diambil bukan dari bangsa ini dan dalam kurun waktu yang sudah usang, bagaimana dijamin secara signifikan dapat diterapkan pada populasi manusia yang ada di wilayah ini? 
Satu alternatif pandangan lain yang mungkin digunakan dan justru lebih aman adalah dari perspektif agama yang tercerahkan. Dan secara legal ini dibolehkan oleh peraturan formal negara kita yang berlaku. Agama-agama yang ada di negara ini dan dilindungi oleh negara mempunya peluang dan bahkan didorong oleh negara untuk ikut andil dalam membentuk keadaan anak bangsa agar bersikap baik,tidak terkecuali untuk agama Islam yang dianut oleh mayoritas anak bangsa ini.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar